PEMAHAMAN SAFAR WANITA
SOAL :
Bagaimana menurut antum berdasarkan dinul Islam, jika ada orang yang memahami hadits-hadits Nabi ﷺ tentang larangan wanita untuk safar itu hanya berlaku untuk “seorang” wanita saja. Orang tersebut memahami matan hadits Nabi ﷺ itu bahwa “Tidak halal (diharamkan) seorang wanita ……” Jadi orang tersebut menekankan pada kata “seorang” dilarang, maka jika lebih dari satu orang berarti boleh. Apakah pemahaman seperti ini benar?
M.H Taher Al Faruq <taher@myquran.com
JAWAB : Apabila hadits yang dimaksudkan oleh penanya adalah sabda Rasulullah ﷺ :
لا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّومعها ذو مَحرَم وَ لا تُسافِرِ المرأةُ إلَّا ومع ذي مَحْرَمٍ
Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali disertai mahramnya, dan janganlah wanita bepergian safar kecuali bersama mahramnya. (Mutafaqun ‘alaihi).
Maka hadits yang mulia ini menjelaskan larangan wanita bepergian seorang diri, kecuali dengan mahramnya, tanpa merinci seorang diri atau bersama temannya, sehingga berlaku umum. Oleh karena itu, para ulamasepakat bahwa wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani mahramnya, selain safar untuk umrah dan haji, sebagaimana dinukil Imam Nawawi dari pernyataan Al Qaadhi. (Lihat Syarhu Shahih Muslim, karya An Nawawi, Juz 10, hlm. 108, Cet. III, Th. 1417, dengan tahqiq Khalil Ma’mun Syaiha, Dar Al Ma’rifah, Bairut).Dan dalam masalah bepergian untuk umrah atau haji ini pun, para ulama masih berselisih pendapat mengenai wanita yang bersafar sendirian tanpa mahram.
Jawaban kami atas pertanyaan tersebut, pengertian dari hadits yang dimaksud sudah cukup jelas, bahwa wanita diperbolehkan safar bila disertai mahramnya yang laki laki. Seandainya boleh bersama wanita lain, tentu Rasulullah telah menjelaskannya. Wallahu a’lam.
Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun IX/1426H/2005M
Artikel asli: https://majalahassunnah.net/soal-jawab/pemahaman-safar-wanita/